Langkah Mudah Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang atau Rusak

Saskia

Langkah Mudah Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang atau Rusak

Originals.id – Kartu Keluarga (KK) bukan sembarang dokumen. Ia mencatat secara rinci tentang susunan dan hubungan antar anggota keluarga, mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang tak dapat diabaikan.

KK menjadi landasan dalam berbagai keperluan administratif, termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pendaftaran sekolah, hingga proses pernikahan.

Tetapi, bagaimana jika KK Anda hilang atau rusak? Tak perlu khawatir, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda tempuh.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi di Tahun 2023

Penerbitan KK yang baru tidak lagi menjadi misteri. Aturan yang tegas telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mengacu pada Surat Edaran 470/13287/Dukcapil tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Proses ini, meski memerlukan beberapa dokumen, terbilang cukup sederhana:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang) atau KK yang rusak.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Bagi penduduk asing, kartu izin tinggal tetap, surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP elektronik juga harus dilampirkan.

Proses Mengurus KK yang Hilang atau Rusak Tahun 2023

Inilah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengurus KK yang hilang atau rusak:

  1. Berkunjunglah ke Kantor Dukcapil yang sesuai dengan domisili Anda selama jam kerja.
  2. Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
  3. Serahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian.
  4. Tunggu hingga petugas menerbitkan KK yang baru.

Untuk diingat, dalam kebanyakan kasus, proses ini tidak memerlukan biaya tambahan.

Cara Mencegah Kehilangan atau Kerusakan KK

Agar terhindar dari penderitaan mengurus KK yang hilang atau rusak, berikut adalah panduan untuk mencetak KK secara online:

  1. Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.
  2. Sertakan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi.
  3. Dukcapil akan memproses permohonan cetak KK dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  4. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan akan mengirim SMS dan email yang berisi tautan ke situs Dukcapil dan file PDF.
  5. Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  6. Periksa data yang telah dikirim oleh Dukcapil, jika semuanya sesuai, Anda bisa mencetak KK secara mandiri.

Pastikan untuk menyimpan file KK dalam format PDF dengan baik, sehingga Anda dapat mencetaknya kembali jika diperlukan di masa mendatang.

Dengan panduan ini, Anda dapat mengurus KK yang hilang atau rusak dengan mudah. Lebih penting lagi, Anda dapat menjaga KK agar tidak hilang atau rusak lagi. Ingatlah, KK adalah dokumen yang sangat penting dalam urusan administratif dan kependudukan Anda.

Bagikan:

Saskia

Saya adalah penulis utama di Originals.id | Kehidupan saya merupakan sebuah perjalanan di mana setiap kata yang saya tulis akan membawa saya lebih dekat ke dalam dunia imajinasi tak terbatas.

Tinggalkan komentar