Benarkah Hutang Pinjol bisa Hangus dengan Sendirinya? Cek Informasinya Disini

Saskia

Benarkah Hutang Pinjol bisa Hangus dengan Sendirinya? Cek Informasinya Disini

Originals.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan fenomena menarik dalam masyarakat terkait dengan pinjaman online ilegal. Ternyata, ada yang sengaja tidak membayar utang mereka, dengan harapan bahwa utang tersebut akan hangus dengan sendirinya. Pertanyaannya, benarkah demikian?

Sebuah laporan dari detikcom mengulas bagaimana pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tengah mencuri perhatian ketika kasus pinjol ilegal sedang ramai diperbincangkan. Beliau menyatakan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tidak perlu membayar utang mereka. Jika ada upaya penagihan, mereka dapat langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Menurut Menko Polhukam, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memiliki keabsahan hukum. Mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam hukum perdata, baik dari segi subjektif maupun objektif. Oleh karena itu, utang yang berasal dari pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum, dan debitur diberikan hak untuk tidak membayar utang tersebut.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang yang berasal dari pinjol legal yang telah terdaftar di OJK. Setiap pinjaman yang berasal dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pinjaman tersebut dianggap sah di mata hukum.

Selain itu, setiap transaksi pinjaman yang disalurkan oleh pinjol legal juga tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan utang kepada nasabah.

Salah satu contoh peraturan tersebut adalah Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang secara tegas melarang penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang.

Aturan tersebut menyebutkan, “Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.”

Dengan demikian, masa pinjol hanya diperbolehkan menagih utang pengguna layanan selama maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini sering kali membuat pengguna layanan keliru dengan mengira bahwa utang-utang mereka akan hangus secara otomatis setelah 90 hari berlalu.

Kenyataannya, bagi debitur yang gagal membayar utang mereka lebih dari 90 hari setelah tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak penyelenggara pinjol memiliki hak untuk menggunakan jasa perusahaan penagihan pihak ketiga yang diakui oleh OJK. Mereka juga berhak untuk menggugat debitur melalui kuasa hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Jadi, simpulannya adalah bahwa jika pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan selama lebih dari 90 hari, penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun, hal ini tidak berarti bahwa utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap sudah lunas; utang tersebut tetap wajib dibayar.

Penting untuk diingat bahwa setiap kredit macet akan dicatat dan dapat berdampak buruk pada kredibilitas keuangan seseorang. Pihak penyelenggara pinjol dapat melaporkan catatan kredit macet ini kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang pada masa lalu lebih dikenal dengan sebutan BI Checking. Hal ini dapat membuat pengguna kesulitan ketika ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang.

Bagikan:

Saskia

Saya adalah penulis utama di Originals.id | Kehidupan saya merupakan sebuah perjalanan di mana setiap kata yang saya tulis akan membawa saya lebih dekat ke dalam dunia imajinasi tak terbatas.

Tinggalkan komentar